CSR (Corporate Social Responsibilty), adalah tanggung jawab sosial perusahaan. Di Negara Australia, Canada, Prancis, Swedia, Denmark, South Africa, Norwegia, dan Belanda program CSR sudah berwujud kewajiban. Setiap perusahaan harus melaporkan secara rutin kegiatan yang dilaksanakannya. Sama halnya dengan di Negara kita, meski belum semuanya merespon secara baik, sukarela, itulah format yang masih menggejala.
Padahal Perundangan Perseroan Terbatas dalam Bab V Pasal 74 no. 40 2007 menyatakan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan” butir :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun, tidak mudah membalik telapak tangan, banyak tantangan dan wacana berbeda tentang program CSR.
Adapun pengaturan CSR di dalam UU PT adalah sebagai berikut:
Pasal 74:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
“Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
“Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar