Studentsite ialah sebuah situs mahasiswa Universitas Gunadarma yang disediakan untuk memperoleh informasi dari dosen maupun program studi yang dapat secara langsung diketahui. Situs ini dapat digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar yaitu melalui informasi jadwal kuliah dan ujian, informasi atau tugas dari dosen, dan Daftar Nilai Sementara (DNS). Selain itu, USER ID dan password pada studentsite ini dapat digunakan untuk mengakses layanan ICT lainnya yaitu UG-Hotzone, Internet Lounge, Integrated Lab, Career Center, dan E-Learning Center.
Studentsite menyediakan fitur - fitur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada mahasiswa. Berikut fitur - fitur yang tersedia di Studentsite.
1. Bookmark
Fitur Bookmark adalah fitur yang harus dimanfaatkan oleh mahasiswa yang sering mencari informasi melalui internet, terutama jika mereka memiliki situs favorit yang sering mereka kunjungi. Karena dengan fitur ini si mahasiswa dapat menyimpan URL situs favoritnya tersebut untuk referensi di kemudian hari.
2. Address Book
Studentsite juga memuat fitur Address Book yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola alamat-alamat email kolega dari mahasiswa yang bersangkutan.
3. Calendar
Fitur ini bermanfaat untuk mahasiswa mengatur jadwal hariannya selayaknya agenda. Dengan demikian, tidak ada kegiatan yang terlewatkan atau terlupakan.
4. Forum
Fitur lain yang juga menjadi daya tarik dari fasilitas Studentsite adalah Forum. Mahasiswa dapat berkomunikasi dan bertukar pikiran mengenai suatu topik yang sedang hangat saat ini dengan mahasiswa lainnya melalui fitur ini. Fitur lain yang satu haluan dengan fitur Forum, adalah Polls. Dengan fitur ini, mahasiswa bisa menjaring pendapat rekan-rekannya mengenai suatu topik, peristiwa maupun fenomena yang sedang terjadi.
5. File Manager
Mahasiswa juga dapat menyimpan dan mengelola file-file yang dimilkinya dengan fitur File Manager.
6. Locker
Mahasiswa bisa membaca berita-berita terkini tentang Universitas Gunadarma yang juga dimuat di situs resmi universitas. Selain itu, segala berita akademis yang bersumber dari BAAK juga dapat dipantau dalam suatu fitur Studentsite, yaitu Locker. Seperti halnya loker biasa yang dapat menyimpan berbagai barang pribadi si pemilik, fitur Locker ini juga meyimpan pesan dosen (Lecture Message) yang diberikan oleh dosen dari mahasiswa yang bersangkutan, Rangkuman Nilai, Jadwal Kuliah , dan Jadwal Ujian. Jadi dengan hanya membuka fitur Locker, mahasiswa bisa tahu semua hal yang terkait dengan kegiatan akademisnya di Universitas Gunadarma.
Selain fitur - fitur yang telah dijelaskan di atas, Studentsite memberikan fasilitas email dengan kapasitas 100 MB. Fitur email ini dapat diakses dalam satu layar (window) aplikasi dengan Studentsite, sehingga si mahasiswa tidak perlu mengaktifkan aplikasi browser lagi untuk melihat ataupun membuat surat elektronik. Fitur ini juga menyediakan komponen yang sudah umum seperti filtering, managing folder, deleting, dan lainnya. Kapasitas yang besar juga membuat mahasiswa lebih fleksibel untuk mengatur aktivitas surat menyurat elektroniknya.
Sabtu, 30 Oktober 2010
Senin, 18 Oktober 2010
LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
CSR (Corporate Social Responsibilty), adalah tanggung jawab sosial perusahaan. Di Negara Australia, Canada, Prancis, Swedia, Denmark, South Africa, Norwegia, dan Belanda program CSR sudah berwujud kewajiban. Setiap perusahaan harus melaporkan secara rutin kegiatan yang dilaksanakannya. Sama halnya dengan di Negara kita, meski belum semuanya merespon secara baik, sukarela, itulah format yang masih menggejala.
Padahal Perundangan Perseroan Terbatas dalam Bab V Pasal 74 no. 40 2007 menyatakan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan” butir :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun, tidak mudah membalik telapak tangan, banyak tantangan dan wacana berbeda tentang program CSR.
Adapun pengaturan CSR di dalam UU PT adalah sebagai berikut:
Pasal 74:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
“Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
“Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
Padahal Perundangan Perseroan Terbatas dalam Bab V Pasal 74 no. 40 2007 menyatakan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan” butir :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun, tidak mudah membalik telapak tangan, banyak tantangan dan wacana berbeda tentang program CSR.
Adapun pengaturan CSR di dalam UU PT adalah sebagai berikut:
Pasal 74:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
“Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
“Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
BENTUK - BENTUK PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Pendirian PT dilakukan minimal oleh dua orang atau lebih.
Berdasarkan Jenis Perseroan, Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
kebaikan dan keburukan PT antara lain :
Kebaikan :
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Pendirian PT dilakukan minimal oleh dua orang atau lebih.
Berdasarkan Jenis Perseroan, Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
kebaikan dan keburukan PT antara lain :
Kebaikan :
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
BADAN USAHA DALAM TATA EKONOMI
Kegiatan badan usaha dalam ekonomi Di Indonesia
1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.
2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor. Contohnya, agen, pedagang besar dan pedagang eceran.
3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi disebut konsumen
Pengelolahan Usaha
a. Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal
b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri
2. Badan usaha milik daerah (BUMD ), adalah suatu badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan , baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota
3.Badan usaha milik campuran, adalah suatu badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta
4. Badan usaha milik swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan), Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer (CV), CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.
c. Perseroan Terbatas (PT), PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
5. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.Koperasi Sekolah
2.Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.KUD
4.Koperasi Konsumsi
5.Koperasi Simpan Pinjam
6.Koperasi Produksi
1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.
2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor. Contohnya, agen, pedagang besar dan pedagang eceran.
3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi disebut konsumen
Pengelolahan Usaha
a. Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal
b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri
2. Badan usaha milik daerah (BUMD ), adalah suatu badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan , baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota
3.Badan usaha milik campuran, adalah suatu badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta
4. Badan usaha milik swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan), Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer (CV), CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.
c. Perseroan Terbatas (PT), PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
5. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.Koperasi Sekolah
2.Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.KUD
4.Koperasi Konsumsi
5.Koperasi Simpan Pinjam
6.Koperasi Produksi
SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem ekonomi campuran
Sistem akonomi campuran dikenal dengan sistem ekonomi modern,tokohnya John Meynard Keynes (1935). Pemikiran ini muncul sebagai alternatif atas kelemahan sistem ekonomi klasik. Sistem ini yaitu campuran antara sistem ekonomi leberal dan sosialis. Sistem ekonomi campuran atau dalam sistem indonesia disebut sebagai sistem ekonomi pancasila. Sistem ekonomi ini selain mengikuti harga pasar tapi juga menyertakan campur tangan pemerintah untuk melindungi pihak –pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi khususnya dan masyarakat pada umumnya, seprti penetapan upah minimal, harga jual dan beli minimal dan maksimal, larangan monopoli dan penguasaan sumber – sumber daya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak oleh pemerintah.
Ciri – ciri sistem ekonomi campuran
1.Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasta
2.Transaksi ekonomi terjadi di pasar dan ada campur tangan pemerintah
3.Ada persaingan serta masih ada control dari pemerintah
Kelebihan sistem ekonomi campuran
1.Kebebasan berusaha
2.Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
3.Lebih mementingkan umum dari pada pribadi
Kelemahan sistem ekonomi campuran
1.Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
2.Pihak swasta kurang memaksimalkankeuntungan
3.Sulit menentukan batas ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta
Sistem ekonomi campuran banyak digunakan di negara – negara berkembang.
Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh negara – negara di asia seperti jepang, singapura, indonesia termasuk negara – negara islam. Indonesia sejak lama sudah mencoba menerapkan sistem ekonomi campuran dalam praktek – praktek pembangunan ekonominya. Sistem ekonomi campuran memberikan kebebasan tebatas kepada masyarakatnya dalam menguasai barang – barang modal. Hal ini tercermin dalam pasal 33 UUD 1945.
Sistem ekonomi liberal
Sistem ekonomi liberal prinsipnya yaitu mengedepankan peran ekonomi pasar bebas. Bila terjadi kebebasan berproduksi, kebebasan pasar dan kebebasan tenaga kerja untuk bekerja, maka akan tercipta peningkatan produksi yang sangat pesat. Salah satu tokohnya Adam Smith (1976).
Ciri – ciri sistem ekonomi liberal
1.Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu
2.Masyarakat diberikebebasan dalam memiliki sumber – sumber produksi
3.Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi
4.Masyarakat terbagi ke dalam 2 golongan, yaitu golongan milik sumber daya produksi dan masyarkat pekerja
5.Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan
6.Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar
7.Pasar merupakan dasar setiap tindakan eknomi
8.Biasanya barang – barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi
Kelebihan sistem ekonomi liberal
1.Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi
2.Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri
3.Adanya persaingan menyebabkan kreatifitas dari setiap individu dapat bekembang
4.Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat
Kekurangan sistem ekonomi liberal
1.Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan yang miskin
2.Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat
3.Kebebasan mudah disalgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah
4.Sulit terjadi pemerataan pendapatan
Sistem ekonomi liberal banyak dianut oleh negara – negara barat seperti amerika dan beberapa negara di eropa. Paham liberal di amerika serikat disebut liberalisme modern atau liberalisme baru. Liberalisme di amerika serikat itu mungkin seperti institusi dan prosedur politis yang mendorong kebebasan ekonomi, perlindungan yang lemah dari agresi oleh yang kuat dan kebebasan dari norma – norma sosial yang bersifat membatasi. Pembangunan patung liberty oleh presiden John F Kennedy pada tahun 1964 sebagai simbol kebebasan individu untuk hidup.
Sistem akonomi campuran dikenal dengan sistem ekonomi modern,tokohnya John Meynard Keynes (1935). Pemikiran ini muncul sebagai alternatif atas kelemahan sistem ekonomi klasik. Sistem ini yaitu campuran antara sistem ekonomi leberal dan sosialis. Sistem ekonomi campuran atau dalam sistem indonesia disebut sebagai sistem ekonomi pancasila. Sistem ekonomi ini selain mengikuti harga pasar tapi juga menyertakan campur tangan pemerintah untuk melindungi pihak –pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi khususnya dan masyarakat pada umumnya, seprti penetapan upah minimal, harga jual dan beli minimal dan maksimal, larangan monopoli dan penguasaan sumber – sumber daya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak oleh pemerintah.
Ciri – ciri sistem ekonomi campuran
1.Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasta
2.Transaksi ekonomi terjadi di pasar dan ada campur tangan pemerintah
3.Ada persaingan serta masih ada control dari pemerintah
Kelebihan sistem ekonomi campuran
1.Kebebasan berusaha
2.Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
3.Lebih mementingkan umum dari pada pribadi
Kelemahan sistem ekonomi campuran
1.Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
2.Pihak swasta kurang memaksimalkankeuntungan
3.Sulit menentukan batas ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta
Sistem ekonomi campuran banyak digunakan di negara – negara berkembang.
Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh negara – negara di asia seperti jepang, singapura, indonesia termasuk negara – negara islam. Indonesia sejak lama sudah mencoba menerapkan sistem ekonomi campuran dalam praktek – praktek pembangunan ekonominya. Sistem ekonomi campuran memberikan kebebasan tebatas kepada masyarakatnya dalam menguasai barang – barang modal. Hal ini tercermin dalam pasal 33 UUD 1945.
Sistem ekonomi liberal
Sistem ekonomi liberal prinsipnya yaitu mengedepankan peran ekonomi pasar bebas. Bila terjadi kebebasan berproduksi, kebebasan pasar dan kebebasan tenaga kerja untuk bekerja, maka akan tercipta peningkatan produksi yang sangat pesat. Salah satu tokohnya Adam Smith (1976).
Ciri – ciri sistem ekonomi liberal
1.Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu
2.Masyarakat diberikebebasan dalam memiliki sumber – sumber produksi
3.Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi
4.Masyarakat terbagi ke dalam 2 golongan, yaitu golongan milik sumber daya produksi dan masyarkat pekerja
5.Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan
6.Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar
7.Pasar merupakan dasar setiap tindakan eknomi
8.Biasanya barang – barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi
Kelebihan sistem ekonomi liberal
1.Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi
2.Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri
3.Adanya persaingan menyebabkan kreatifitas dari setiap individu dapat bekembang
4.Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat
Kekurangan sistem ekonomi liberal
1.Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan yang miskin
2.Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat
3.Kebebasan mudah disalgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah
4.Sulit terjadi pemerataan pendapatan
Sistem ekonomi liberal banyak dianut oleh negara – negara barat seperti amerika dan beberapa negara di eropa. Paham liberal di amerika serikat disebut liberalisme modern atau liberalisme baru. Liberalisme di amerika serikat itu mungkin seperti institusi dan prosedur politis yang mendorong kebebasan ekonomi, perlindungan yang lemah dari agresi oleh yang kuat dan kebebasan dari norma – norma sosial yang bersifat membatasi. Pembangunan patung liberty oleh presiden John F Kennedy pada tahun 1964 sebagai simbol kebebasan individu untuk hidup.
Langganan:
Postingan (Atom)